Mengenal Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Beserta Uraian Tugas Instalasi Sanitas Lingkungan Rumah Sakit


Mengenal Instalasi Sanitasi Rumah Sakit

Sanitasi adalah suatu usaha pencegahan penyakit yang menitikberatkan kegiatannya kepada usaha-usaha kesehatan lingkungan hidup manusia. Menurut WHO, sanitasi lingkungan (environmental sanitation) adalah upaya pengendalian semua faktor lingkungan fisik manusia yang mungkin menimbulkan atau dapat menimbulkan hal- hal yang merugikan bagi perkembangan fisik, kesehatan dan daya tahan hidup manusia.

Rumah sakit sebagai tempat atau sarana pelayanan umum juga menghasilkan sampah atau limbah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.Untuk kegiatan pengelolaan dampak ini di rumah sakit telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat bangunan, peralatan, manusia(petugas, pasien dan pengunjung) dan kegiatan pelayanan kesehatan, disamping dapat menghasilkan dampak positif berupa produk pelayanan kesehatan juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran lingkungan, sumber penularan penyakit yang dapat menghambat proses penyembuhan dan pemulihan pasien.untuk itu sanitasirumah sakit diarahkan untuk mengawasi faktor-faktor tersebut agar tidak membahayakan. Dengan demikian, sesuai dengan pengertian sanitasi, lingkup sanitasi rumah sakit menjadi luas mencakup upaya-upaya yang besifat fisik seperti pembangunan sarana pengolahan limbah cair, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, fasilitas pembuangan sampah, serta upaya non fisik seperti pemeriksaan, pengendalian, pengawasan, penyuluhan dan pelatihan.

Dalam pelaksanaannya, sanitasi rumah sakit seringkali ditafsirkan secara sempit, yakni hanya aspek kerumahtanggaan (house keeping) seperti kebersihan gedung, kamar mandi/WC, kebersihan halaman dan limbah. Dalam lingkup rumah sakit, sanitasi berarti upaya pengawasan berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi dan biologidi rumah sakit.yang menimbulkan atau mungkin dapat mengakibatkan pengaruh buruk terhadap kesehatan petugas,pasien, pengunjung maupun bagi masyarakat di sekitar rumah sakit.

Dari pengertian di atas maka sanitasi rumah sakit merupakan upaya dan bagian tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit dalam memberikan layanan danasuhan pasien yang sebaik-baiknya karena tujuan dari sanitasi rumah sakittersebut adalah menciptakan kondisi lingkungan rumah sakit agar tetap bersih, nyaman, sehat dan dapat mencegah terjadinya infeksi silang serta tidak mencemari lingkungan. Penanggulangan masalah sanitasi baik dalam skala kecil ataupun besar memerlukan penanggulangan yang cepat, tepat, efektif dan efisien. Penanggulangan secara baik akan tercapai apabila adanya suatu perencanaan dan kebijakan yang terkoordinasi dan terpadu.

 

Baca Juga: Reservation atau Pemesanan Kamar Hotel Adalah - Macam Reservasi, Alat, media, metode atau Cara Memesan Kamar Hotel dan Contoh Percakapan Reservasi Hotel

 

DASAR HUKUM

 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

  1. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
  3. Keputusan menteri kesehatan nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit
  4. Keputusan Walikota Banjar Nomor :445/Kpts.06-HUK/2003 tanggal 17 April 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kota Banjar Kelas B Non Pendidikan
  5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/ Menkes/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.

 

URAIAN TUGAS INSTALASI SANITASI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

1.Unit Sampah Umum

  • Melaksanakan/mengkoordinir pemilahan dan pengumpulannya sesuai dengan proseduryang telah ditetapkan dari Kementerian Kesehatan RI
  • Melaksanakan/mengkoordinir pengangkutan dan penampungan sementara di TPS
  • Melaksanakan   supervisi/pengawasan/penyuluhan   kebersihan   sarana   dan   prasaranasampah umum beserta proses pelaksanaan pengelolaan di lingkungan rumah sakit
  • Melaksanakan/mengkoordinir kebersihan sarana dan prasarana umum
  • Membantu mengkoordinir  kebersihan sarana dan prasarana umum
  • Melaksanakan pengawasan kelengkapan penggunaan APD di lapangang.Melaksanakan/mengkoordinir pengolahan atau pembuangan akhir di TPA
  • Membantu merencanakan pengadaan sarana dan prasarana umumi.Melaksanakan administrasi dan evaluasi pengelolaan sampah umum
  • Membuat konsep pelaporan pelaksanaan pengelolaan smpah umumk.Membuat rekapan data hasil supervisi sarana sampah umum
  • Membuat rekapan data volume sampah dari hasil laporan cleaning service 

 

 2.Unit Sampah Medis

  • Melaksanakan/mengkoordinir pemilahan dan pengumpulannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh kemenkes RI
  • Melaksanakan /mengkoordinir pengangkutan dan pengamanan sampah medis ke incinerator
  • Melaksanakan/mengkoordinir pengolahan sampah medis yaitu :
  • Melaksanakan pembakaran dalam incinerator, Melaksanakan pengamanan sampah medis tajam pasca pembakaran
  • Melaksanakan/mengkoordinir pembuangan bahan/residu pasca pembakaran ke pihak ke 3 yang telah memiliki legalitas yang telah dipersyaratkan oleh KLH
  • Melaksanakan pemeliharaan sarana pembakaran sampah /incinerator beserta sarana dan prasarana sampah medis secara keseluruhan
  • Melaksanakan pembersihan lingkungan incinerator dari kotoran pasca pembakaran
  • Melaksanakan/mengkoordinir kebersihan sarana dan prasarana sampah medis
  • Melakukan supervisi/pengawasan/penyuluhan terhadap kebersihan sarana dan prasarana medis
  • Membantu merencanakan pengadaan sarana dan prasarana sampah medis
  • Melaksanakan pengawasan kelengkapan penggunaan APD operator incinerator di lapangan
  • Melaksanakan inventarisasi dan distribusi sarana sampah medis sesuai kebutuhan di lapangan
  • Melaksanakan administrasi dan evaluasi pengelolaan sampah medis
  • Mengkoordinir untuk menjadwalkan pemeriksaan udara emisi cerobong incinerator dan udara ambient oleh laboratorium pihak ke-3 di lingkungan rumah sakit
  • Mengkoordinir pengumpulan limbah B3 di lingkungan rumah sakit
  • Melakukan pengecekan sarana dan prasarana di TPS limbah B3
  • Melakukan pencatatan keluar masuknya limbah B3 di TPS limbah B3
  • Pelaporan log book limbah B3+infeksius
  • Pelaporan neraca limbah B3 + limbah infeksius


3. Unit Air Bersih

  • Melaksanakan pengolahan air bersih meliputi kaporisasi tendon sentral dan tendon lokal khusus sebagai desinfeksi, melaksanakan filterisasi air PDAM sesuai dengan peruntukkannya, yaitu : IRD, GBPT, GPDT dan unit-unit lain yang membutuhkannya, melaksanakan pengukuran sisa chlor dan kesadahan air bersih
  • Melaksanakan pengadaan air bersih bila aliran PDAM kurang mencukupi/mati
  • Mengatur distribusi air bersih dengan melakukan pengaturan fungsi pompa selama 24 jam
  • Melaksanakan/mengkoordinir pemeliharaan sarana instalasi air bersih yang meliputi :•    Melaksanakan pengurasan tendon air bersih •    Melaksanakan penggantian pipa air bersih yang bocor atau rusak •    Melaksanakan perbaikan tendon dan instalasinya •    Melaksanakan penggantian jenis filter air sesuai peruntukan dan fungsinya •    Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan pengolahan air bersih (water treatment) dan instalasinya •    Melaksanakan penggantian kran-kran air bersih yang rusak di ruangan dan penunjang •    Melaksanakan perbaikan dan pemasangan peralatan sanitair beserta instalasi air bersih antara lain : westafel, tangki penampungan air (water tank), pelampung, urinoir dan lain-lain
  • Memantau penggunaan air bersih di rumah sakit secara keseluruhan dan bagian
  • Melakukan supervisi atau pengawasan kelancaran fungsi sarana air bersih di lapangan serta pengawasan supply air dari PDAM
  • Melakukan inventarisasi semua sarana air bersih yang ada di ruang rawat inap, rawat jalan dan penunjang
  • Membantu merencanakan pengadaan sarana sanitasi air bersih beserta suku cadang dan materialnya
  • Melaksanakan administrasi dan evaluasi pengelolaan air bersih dan air medis atau air kegunaan khusus
  • Membuat konsep pelaporan pelaksanaan pengelolaan air bersih dan air medis atau air kegunaan khusus


 
4. Pengelolaan Air Limbah

  • Melaksanakan pengelolaan air limbah infeksius dan organic yang meliputi : •    Melaksanakan penyaringan mekanik dengan agizak dan penggantian saringannya •    Melaksanakan aerasi dan desinfeksi dengan alat dosingpump menggunakan bahan hypocloride di IPAL selama 24 jam •    Melakukan pengukuran sisa chlor dan kandungan lumpur
  • Melaksanakan kelancaran pengaliran pada drainase dan perbaikan kemiringannya
  • Melakukan pemompaan air dari lingkungan rumah sakit ke saluran kota
  • Melaksanakan pembersihan dan pengerukan lumpur drainase
  • Melaksanakan/mengkoordinir pemeliharaan sarana instalasi air limbah yang meliputi: •    Melaksanakan perbaikan kerusakan pengolahan air limbah sentral beserta kelengkapan instalasinya •    Melaksanakan pemasangan sarana dan prasarana air limbah •    Melaksanakan pembersihan sarana sarana dan prasarana sanitasi yang terkait dengan air limbah, yaitu : pengurasan septic tank, pembersihan bak kontrol dan bak lemak serta pembersihan dengan biofilter
  • Melaksanakan supervisi atau pengawasan kelancaran fungsi sarana sanitasi air limbah dan instalasinya (fungsi pompa air limbah)
  • Melaksanakan inventarisasi semua sarana sanitasi yang ada di ruangan dan penunjang antara lain : wc, bidet, kamar mandi
  • Membantu merencanakan kebutuhan suku cadang dan material sanitasi air limbah
  • Melaksanakan administrasi dan evaluasi pengelolaan air limbah
  • Membuat konsep pelaporan pelaksanaan air limbah


5. Pengendalian Serangga dan Binatang Pengganggu

  • Melaksanakan/koordinasi pemeriksaan jenis dan kepadatan populasi serangga dan binatang pengganggu
  • Melaksanakan survey habitat dan teknik pembasmiannya
  • Melaksanakan survey ABJ (angka bebas jentik) dengan DKK di lingkungan rumah sakit
  • Melaksanakan pembasmian jentik aedes dengan abatisasi
  • Melaksanakan/koordinasi penyemprotan serangga lalat, kecoa dan rayap
  • Melaksanakan/koordinasi penyemprotan serangga lain dan binatang penyengat
  • Melaksanakan pengawasan penyemprotan serangga/rayap yang dilakukan oleh pihak ke- 3

 

6.  Koordinator Perencanaan dan Evaluasi

  • Menginventarisasi jenis kerusakan sarana sanitasi yang membutuhkan perbaikan dan pemeliharaan
  • Membantu kepala instalasi sanitasi dalam menentukan skala prioritas permasalahan terkait kegiatan perbaikan dan pemeliharaan
  • Melaksanakan survey lapangan dengan satuan kerja lain yang dipandang perlu
  • Membuat konsep dasar perkiraan harga dan analisa serta membuat konsep persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan
  • Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja di instalasi sanitasi bidang perencanaan dan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan
  • Mengkoordinir pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan sarana sanitasi oleh pihak ke-3
  • Membantu kepala instalasi sanitasi merencanakan perbaikan dan pemeliharaan
  • Membuat lapran pelaksanaan anggaran pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan


7. Koordinator Mutu dan Pemantauan

  • Melaksanakan koordinasi dengan lembaga yang berwenang di bidang pemeriksaan lingkungan
  • Menentukan tempat, jumlah titik sampel dan frekuensi pengambilan sampel
  • Melaksanakan pemantauan proses dan hasil pengolahan unsur lingkungan dalam bentuk grafik dan laporan
  • Melaksanakan identifikasi masalah lingkungan dan menentukan alternative pemecahan masalahnya
  • Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi kebersihan dan pengelolaan kesehatan lingkungan
  • Melaksanakan supervisi/pengawasan pelaksanaan kebersihan dan kegiatan pengelolaan unsur lingkungan fisik, biologi dan kimia
  • Memberikan arahan, panduan terkait dengan pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kebersihan dan pengelolaan lingkungan fisik dan biologi


 Baca Juga: Proses pencucian laundry dan dry cleaning, Peralatan laundry, Pencucian secara manual, Pencucain secara Mekanikal Secara Lengkap

 

 Penelusuran yang terkait dengan TUGAS INSTALASI SANITASI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT

  • tugas sanitarian di rumah sakit
  • tugas sanitarian di rumah sakit pdf
  • contoh laporan sanitasi rumah sakit
  • pengertian sanitasi rumah sakit
  • makalah sanitasi rumah sakit
  • tujuan sanitasi rumah sakit
  • instalasi sanitasi klinik
  • jurnal sanitasi rumah sakit

Belum ada Komentar untuk "Mengenal Instalasi Sanitasi Rumah Sakit Beserta Uraian Tugas Instalasi Sanitas Lingkungan Rumah Sakit"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel